Kamis, 27 April 2017

Menghindari Masalah Kepesertaan Ganda


Sumber Gambar : inacbg.net

Pertanyaan dari salah satu Pengelola Rumah Sakit

Assalamu’alaikum Dok maaf saya mau tanya, mohon penjelasan, mengapa tagihan Rumah Sakit kami bulan Desember 2016 dan Januari 2017 tidak dibayar dengan alasan pasien punya BPJS Kesehatan. Kami kan tidak tahu kalau pasien Jamkesmas memiliki juga BPJS Kesehatan?
***
Pertanyaan di atas sudah tepat ditujukan kepada saya yang memang selama ini mengelola pembiayaan kesehatan bagi masyarakat miskin dan/atau tidak mampu yang belum memiliki Jaminan Kesehatan Nasional di wilayah Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

Ini Jawaban Saya

Wa’alaikumussalam wr.wb.
Kembali saya mengingatkan, bahwa pasien Jamkesmas hamper 100% tercatat sebagai Peserta Jaminan Kesehatan Nasional atau Peserta BPJS Kesehatan sebagai PBI APBN (Penerima Bantuan Iuran Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) sejak BPJS Kesehatan mulai beroperasi Januari 2014. Dalam beberapa kali pertemuan sudah diinformasikan agar setiap menerima pasien (khususnya yang Jamkesmas) harus selalu dicek terlebih dahulu melalui Aplikasi SEP (Surat Eligibilitas Peserta) dengan menggunakan NIK (Nomor Induk Kependudukan) yang bersangkutan agar terhindar dari problem kepesertaan ganda dengan BPJS Kesehatan. Selain Aplikasi SEP, kepastian kepesertaan dalam JKN/BPJS Kesehatan bisa pula diketahui dari Aplikasi P-Care yang biasa digunakan di level FKTP (Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama). Terima kasih. (La Ode Ahmad)

0 komentar:

Posting Komentar